
Edutrend.id, BANDUNG — Desamind Indonesia Foundation berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Pemerintah Desa Ciherang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Masyarakat di Gor Sauyunan Desa Ciherang, Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dihadiri oleh warga, perangkat desa, serta tim PKBH UGM ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum, memberikan solusi atas permasalahan legal warga, dan mendorong kepastian hukum di Desa Ciherang.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan hangat dari perwakilan FH UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., dan pemerintah desa setempat. Selanjutnya, sesi penyampaian materi berlangsung secara intensif dengan menghadirkan empat fokus pembahasan utama. Ari Septian, S.Pd., mengawali sesi dengan memaparkan peran strategis pemuda sebagai agen perubahan dalam pembangunan desa berbasis kepemimpinan dan kesadaran sosial. Pada sesi kedua, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si., mengulas aspek Hukum Perkawinan, khususnya terkait asas ketahanan keluarga, batas usia legal pernikahan, serta konsekuensi hukum perlindungan hak perempuan dan anak. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., yang memaparkan tata cara Penyelesaian Sengketa Tanah, pentingnya kelengkapan administrasi kepemilikan lahan, serta langkah preventif guna menghindari tumpang-tindih hak atas tanah di tingkat desa. Sebagai penutup sesi materi, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., menekankan Pentingnya Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM sebagai fondasi utama perlindungan legalitas usaha dan kemudahan akses pemberdayaan ekonomi warga.

Memasuki sesi tanya jawab interaktif, antusiasme warga terlihat tinggi saat membagikan berbagai persoalan legal yang dihadapi. Pertanyaan pertama disampaikan oleh Maulida Sari mengenai syarat dan prosedur dispensasi nikah bagi calon pasangan yang belum memenuhi syarat batas usia minimal 19 tahun. Menanggapi hal tersebut, tim penyuluh menjelaskan secara rinci bahwa permohonan dispensasi wajib diajukan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan berkas permohonan, identitas lengkap calon pasangan dan orang tua/pendamping, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Tim pemateri juga menegaskan mengenai kewajiban membayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan, dengan catatan bagi warga dari golongan tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya (pro bono/gratis) agar pernikahan dapat berlangsung sah secara hukum dan diterbitkan surat resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Selanjutnya pada diskusi persoalan teknis legalitas usaha mikro diangkat oleh Risa terkait kendala data pada sistem Online Single Submission (OSS), di mana akun dan NIB sudah terbit tetapi tidak dapat diakses akibat lupa email dan kredensial akun. Tim pemateri memberikan panduan langkah demi langkah, dimulai dari pemanfaatan fitur “Lupa Password” pada portal resmi OSS. Apabila proses pemulihan mandiri masih mengalami kendala, warga diarahkan untuk menghubungi langsung call center DPPSP di wilayah Bandung atau berkonsultasi ke kantor pusat di Soreang. Selain itu, warga juga diimbau untuk memanfaatkan layanan tim keliling DPPSP yang berkunjung ke desa maupun stand pameran resmi pemerintah daerah guna mendapatkan pendampingan tatap muka secara langsung dari petugas.

Semangat pemberdayaan masyarakat desa ini sejalan dengan pesan bijak Mohammad Hatta yang menyatakan bahwa “Indonesia tidak akan besar hanya karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.” Melalui kegiatan ini, Desamind Indonesia Foundation dan FH UGM berharap masyarakat Desa Ciherang dapat semakin berdaya, sadar hukum, serta mampu menyelesaikan berbagai tantangan legal dan ekonomi secara mandiri.