Ketika Algoritma Mempertajam Perbedaan: Ijtihad Fikih AI Untuk Mencegah Intoleransi di Ruang Digital

Penulis : Bayu Wardhana, S.E., M.M. Dosen Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University)

Bayangkan ketika seseorang membuka media sosial untuk mencari pengetahuan agama. Lalu dia menemukan video yang seolah–olah memperlihatkan seorang tokoh agama menghina keyakinan agama lain. Video itu tampak meyakinkan, suaranya terdengar nyata, dan narasinya memancing kemarahan. Tanpa memeriksa kebenarannya, ia membagikan video tersebut kepada teman-temannya. Dalam waktu singkat, informasi itu menyebar dan memicu pertengkaran. Belakangan diketahui bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Skenario tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan moral penggunanya. AI generatif memungkinkan pembuatan teks, gambar, suara, dan video dalam waktu singkat. Teknologi ini membawa manfaat besar bagi pendidikan, komunikasi, dan dakwah. Namun, ketika digunakan untuk memproduksi disinformasi, memperkuat prasangka, atau memanipulasi identitas seseorang, AI juga dapat memperbesar risiko konflik sosial.

Persoalannya bukan semata-mata kecanggihan mesin, melainkan bagaimana manusia menggunakan teknologi dan bagaimana sistem digital mengatur arus informasi. Algoritma rekomendasi dapat memengaruhi informasi yang diterima seseorang, sedangkan konten provokatif berpotensi mendapatkan perhatian lebih besar daripada penjelasan yang tenang dan berimbang. Dalam situasi ini, fikih Islam memiliki peran penting. Fikih tidak cukup dipahami sebagai seperangkat ketentuan mengenai ibadah dan transaksi, tetapi juga sebagai ikhtiar memahami tuntunan syariat dalam menghadapi persoalan kehidupan yang terus berubah. Karena itu, diperlukan ijtihad fikih AI yang mampu menjawab tantangan intoleransi digital dengan tetap menjaga prinsip keimanan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Kebiasaan memverifikasi informasi masih menjadi tantangan sendiri di Indonesia. Survei opini publik CSIS menjelang Pemilu 2024 yang diberitakan Kompas.com pada 20 Oktober 2023 menunjukkan bahwa 45,4% responden tidak pernah memeriksa kembali informasi yang mereka terima, sementara 31,1% mengaku jarang melakukannya. Survei tersebut melibatkan 1.320 responden di 34 provinsi (Kompas.com, 2023). Temuan ini juga diperkuat oleh Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang diselenggarakan melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Katadata Insight Center. Dari 10.000 responden, 52,2% menyatakan tidak mengecek setiap gambar, video, berita, situs, atau unggahan media sosial yang diterima (Katadata Insight Center, 2023). Temuan tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam membangun kebiasaan memverifikasi informasi. Tantangan ini menjadi semakin penting ketika teknologi AI mampu menghasilkan konten yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu sesuai dengan kenyataan.

Algoritma pada dasarnya merupakan serangkaian aturan komputasi untuk memproses data dan menghasilkan keluaran tertentu. Dalam platform digital, sistem rekomendasi dapat menentukan konten yang ditampilkan berdasarkan berbagai sinyal, seperti interaksi pengguna dan relevansi konten. Sistem semacam ini tidak selalu menyebabkan polarisasi, tetapi dalam kondisi tertentu dapat mempersempit paparan terhadap pandangan berbeda atau memperkuat prasangka yang telah ada.

Risiko menjadi lebih serius ketika algoritma bertemu dengan AI generatif. Seseorang dapat membuat kutipan agama yang tidak pernah disampaikan seorang ulama, memproduksi video palsu tentang konflik antarumat, atau menghasilkan narasi yang menggambarkan kelompok agama tertentu secara tidak adil. Konten semacam itu dapat menyamarkan batas antara fakta, opini, dan rekayasa.

Di sisi lain, AI juga dapat memberikan jawaban keagamaan yang keliru atau menghilangkan konteks suatu persoalan. Jika jawaban tersebut diterima sebagai kebenaran mutlak, perbedaan pendapat yang sebenarnya dapat dibicarakan secara ilmiah justru berpotensi berubah menjadi tuduhan sesat, kebencian, atau penolakan terhadap kelompok lain.

UNESCO melalui Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence (2021) menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, keberagaman, dan pengawasan manusia.Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa tata kelola teknologi perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan sosial, termasuk risiko disinformasi dan diskriminasi. Dengan demikian, tantangan kita bukan menghentikan kemajuan AI, melainkan memastikan bahwa teknologi tidak memperbesar ketidakadilan dan permusuhan. Di sinilah fikih dapat memberikan landasan moral sekaligus arah tindakan.

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin tentunya sudah memberikan pedoman dan tuntunan melalui Al – Quran dan Al – Hadist.  Dalam fenomena diatas Al-Qur’an memberikan pedoman yang relevan melalui Surah Al-Hujurat ayat 6. Ayat tersebut memerintahkan orang beriman untuk memeriksa berita yang diterima agar tidak menimpakan kerugian kepada suatu kelompok akibat informasi yang tidak benar. Prinsip tabayun dapat diterapkan secara konkret dalam penggunaan AI. Ketika menerima video kontroversial, pengguna perlu memeriksa sumber asli, tanggal publikasi, konteks peristiwa, dan konfirmasi dari sumber tepercaya. Apabila konten diduga merupakan hasil manipulasi, pengguna tidak seharusnya langsung menyebarkannya, terutama jika informasi tersebut berpotensi memicu kebencian terhadap kelompok agama tertentu. Tabayun juga berlaku ketika seseorang menggunakan AI untuk mencari dalil atau memahami persoalan keagamaan. Jawaban mesin harus diperlakukan sebagai informasi awal yang perlu diperiksa, bukan sebagai fatwa yang otomatis mengikat. Rujukan Al-Qur’an, hadis, penjelasan ulama, dan keputusan lembaga keagamaan yang berwenang tetap perlu ditelusuri sesuai persoalannya.

Data survei tentang kebiasaan verifikasi informasi memperkuat urgensi penerapan prinsip ini. Ketika sebagian responden mengaku tidak selalu memeriksa informasi, literasi digital berbasis tabayun menjadi kebutuhan nyata. Tabayun bukan sekadar tindakan memeriksa berita setelah informasi tersebar. Ia perlu menjadi kebiasaan sebelum seseorang menekan tombol bagikan. Prinsip ini sejalan dengan pengembangan Fikih Informasi Muhammadiyah yang menempatkan tanggung jawab moral dalam produksi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi. Tantangan berikutnya ialah menerjemahkan prinsip tersebut menjadi pedoman khusus untuk menghadapi konten sintetis, bias algoritmik, dan provokasi berbasis AI.

Dalam menyikapi hal yang demikian itu maka dipandang perlu Ijtihad Fikih AI sebagai Langkah dalam pencegahan intoleransi. Kita tahu bahwa Kaidah fikih al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah—hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dasar yang melarangnya—memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan. AI dapat digunakan untuk pendidikan agama, penerjemahan, pelayanan masyarakat, dan dialog lintas komunitas. Namun, kebolehan menggunakan teknologi tidak berarti setiap cara penggunaannya dapat dibenarkan. Selain itu apabila kita memahami Kaidah la dharar wa la dhirar dimana dalam kaidah tersebut menegaskan larangan menimbulkan bahaya dan saling membahayakan, dapat menjadi dasar untuk menilai penggunaan AI yang merugikan orang lain. Pembuatan video palsu untuk memprovokasi konflik, misalnya, tidak dapat dibenarkan hanya karena teknologi memungkinkan seseorang melakukannya.

Pendekatan maqashid syariah juga penting, terutama dalam menjaga agama, akal, jiwa, dan harta, serta dalam pembahasan etika yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat manusia. Menjaga agama tidak berarti membenarkan penghinaan terhadap keyakinan lain. Sebaliknya, keyakinan perlu dijalankan dengan tanggung jawab, sementara kehidupan bersama harus dijaga dari tindakan zalim dan kekerasan.

Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama dan tidak mengusir mereka dari negeri mereka. Ayat ini memberikan landasan untuk membedakan keteguhan dalam beragama dari tindakan diskriminatif terhadap orang yang berbeda keyakinan. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka perlu dilakukan pembentukan suatu kerangka Ijtihad Fikih AI Berorientasi Kerukunan Digital, yang terdiri atas empat prinsip. Pertama, tabayun digital, yaitu kewajiban etis memverifikasi informasi keagamaan sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kedua, keadilan digital, yaitu upaya mencegah penggunaan AI untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau menyebarkan stereotip terhadap kelompok agama tertentu. Ketiga, pencegahan mudarat, yakni menilai risiko suatu konten atau penggunaan AI terhadap keselamatan, kehormatan, dan kerukunan masyarakat. Keempat, mas’uliyyah manusia, yaitu penegasan bahwa penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab moral manusia atas tindakan dan dampaknya. Dalam kerangka tersebut merupakan usulan konseptual, bukan fatwa resmi. Penerapannya perlu dikaji lebih lanjut melalui dialog antara ahli fikih, pakar teknologi, praktisi komunikasi, dan masyarakat.

Ijtihad fikih AI tersebut akan kehilangan daya guna apabila hanya berhenti pada pernyataan normatif. Karena itu, prinsip-prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah yang dapat diterapkan. Pertama, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dapat mengembangkan panduan fikih AI yang membahas kasus konkret, seperti penggunaan deepfake untuk provokasi agama, penyebaran kutipan palsu, dan penggunaan AI untuk menjawab persoalan keagamaan. Panduan ini perlu membedakan antara prinsip agama yang mendasar, wilayah perbedaan pendapat yang diakui, dan persoalan teknis yang membutuhkan pemeriksaan ahli. Kedua, perguruan tinggi, sekolah, dan komunitas keagamaan perlu mengembangkan literasi AI berbasis tabayun. Masyarakat tidak cukup diajarkan cara menggunakan aplikasi AI, tetapi juga perlu memahami keterbatasan sistem, mengenali manipulasi digital, memeriksa sumber, serta menghindari penyebaran konten yang belum terverifikasi. Data survei CSIS dan Kominfo–Katadata dapat menjadi salah satu alasan untuk memperkuat pendidikan tersebut, meskipun data itu sendiri tidak membuktikan bahwa setiap kasus intoleransi berasal dari kegagalan verifikasi.

Ketiga, pengembang dan pengelola platform digital perlu didorong untuk menyediakan mekanisme pelaporan konten manipulatif, meningkatkan transparansi yang sesuai, serta mengevaluasi risiko diskriminasi dan penyalahgunaan sistem. Tanggung jawab ini harus disesuaikan dengan peran dan kemampuan masing-masing pihak. Pengguna tetap bertanggung jawab atas perilakunya, sementara penyedia teknologi perlu mengupayakan perlindungan yang layak terhadap risiko yang dapat diperkirakan. Keempat, AI juga dapat dimanfaatkan secara positif untuk memperkuat dialog antarumat beragama. Teknologi dapat membantu menerjemahkan materi dialog, menyediakan informasi yang akurat mengenai tradisi keagamaan, dan memperluas akses pendidikan toleransi. Namun, konten yang dihasilkan tetap perlu diperiksa oleh manusia yang memahami konteks sosial dan keagamaan. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak harus berhadapan secara antagonistik dengan teknologi. Fikih dapat menjadi pedoman untuk mengarahkan inovasi agar lebih adil, aman, dan bermanfaat.

AI bukan satu-satunya penyebab intoleransi. Prasangka, kepentingan politik, ketimpangan sosial, dan rendahnya literasi informasi juga dapat memengaruhi hubungan antarumat beragama. Namun, teknologi dapat memperbesar dampak persoalan tersebut ketika digunakan tanpa tanggung jawab dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Data survei tentang kebiasaan memeriksa informasi menunjukkan pentingnya membangun budaya verifikasi. Dalam konteks AI, kebutuhan ini semakin mendesak karena informasi manipulatif dapat disajikan dalam bentuk yang tampak autentik. Prinsip tabayun menawarkan landasan moral untuk memperlambat penyebaran informasi yang meragukan, sedangkan keadilan dan pencegahan mudarat memberi arah agar teknologi tidak digunakan untuk merendahkan kelompok lain. Bagi Muhammadiyah, tantangan ini merupakan ruang untuk mengembangkan semangat tajdid melalui ijtihad yang responsif terhadap perubahan zaman. Fikih Informasi dapat menjadi pijakan, sementara kerangka ijtihad fikih AI berorientasi kerukunan digital dapat dikembangkan untuk menjawab persoalan manipulasi konten, bias algoritmik, dan provokasi keagamaan.

Toleransi bukan berarti menghapus perbedaan keyakinan, melainkan memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi alasan untuk merendahkan atau merugikan sesama. Teknologi boleh semakin cerdas, tetapi penggunaannya harus tetap tunduk pada nilai kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan. Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah algoritma mampu memahami perbedaan, melainkan apakah manusia bersedia mengelola teknologi dengan kebijaksanaan. Sebab, ketika algoritma berpotensi mempertajam perbedaan, fikih harus hadir untuk mengarahkan teknologi agar menjaga martabat manusia dan merawat kerukunan.

Kata kunci: Muhammadiyah; Munas Tarjih; Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah; fikih AI; toleransi digital; tabayun; maqashid syariah.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Hujurat [49]: 6 dan QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.

CSIS Indonesia. (2023). Survei opini publik mengenai gangguan informasi menjelang Pemilu 2024, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 20 Oktober 2023.

Katadata Insight Center. (2023). Status Literasi Digital di Indonesia 2022. Laporan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. Paris: UNESCO. https://www.unesco.org/ethics-ai/en/recommendation Muhammadiyah. Fikih Informasi. Rujukan bibliografis dan edisi dokumen resmi perlu dicocokkan kembali sebelum naskah dikirim.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *