Dari Dispensasi Nikah hingga NIB yang Terkunci: Warga Ciherang Curhat Langsung ke Pakar Hukum UGM (Desamind x PKBH FH UGM)

Desamind Indonesia Foundation, PKBH FH UGM, dan Pemerintah Desa Ciherang menghadirkan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis agar warga desa lebih paham dan berani memperjuangkan haknya.

Bandung — Persoalan hukum kerap terasa jauh dan rumit bagi warga desa, padahal dampaknya hadir dalam keseharian: dari urusan surat tanah, rencana pernikahan anak, hingga izin usaha warung di depan rumah. Berangkat dari kebutuhan itu, Desamind Indonesia Foundation bersama Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Pemerintah Desa Ciherang menggelar Penyuluhan Hukum Masyarakat di GOR Sauyunan, Desa Ciherang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (8/9/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh warga, perangkat desa, serta tim Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM. Tak hanya berisi pemaparan materi, penyuluhan juga membuka ruang konsultasi tatap muka, sehingga warga bisa langsung menanyakan persoalan yang mereka hadapi, mulai dari urusan administrasi, sengketa lahan, hingga perizinan usaha.

Perwakilan FH UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., menegaskan bahwa bantuan hukum semestinya dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Kesadaran hukum itu penting agar warga tahu dan bisa melindungi hak-haknya. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendampingi masyarakat Desa Ciherang supaya lebih paham hukum dan mampu menyelesaikan persoalan legal secara mandiri,” ujarnya.

Empat Isu Krusial yang Dekat dengan Kehidupan Desa

Penyuluhan menghadirkan empat narasumber yang membedah persoalan-persoalan paling sering dijumpai di tingkat desa:

  • Kepemimpinan Pemuda Desa. Ari Septian, S.Pd., mengajak generasi muda tampil sebagai motor perubahan dan pembangunan desa yang berlandaskan kepedulian sosial.
  • Hukum Perkawinan dan Perlindungan Anak. Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si., mengupas ketentuan usia minimal menikah 19 tahun, pentingnya ketahanan keluarga, serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
  • Penyelesaian Sengketa Tanah. Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., menjelaskan langkah-langkah menyelesaikan sengketa lahan, pentingnya kerapian dokumen kepemilikan, dan cara mencegah tumpang-tindih hak atas tanah.
  • Legalitas Usaha Mikro (UMKM). Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas, melainkan pelindung hukum sekaligus pintu menuju pemberdayaan ekonomi warga.

Konsultasi Langsung: Dari Dispensasi Nikah hingga Akun OSS yang Terkunci

Suasana makin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka. Warga tampak antusias memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi soal masalah hukum yang tengah mereka alami.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Tim penyuluh menguraikan alur permohonannya ke Pengadilan Agama, sekaligus menyampaikan bahwa tersedia layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga kurang mampu, sehingga pernikahan tetap dapat tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Di luar hukum keluarga, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan akun Online Single Submission (OSS) dan NIB yang tidak bisa diakses karena lupa kata sandi atau alamat email. Para pemateri pun memberikan solusi praktis langkah demi langkah: memanfaatkan fitur pemulihan kata sandi di laman OSS, menghubungi layanan call center DPMPTSP Kabupaten Bandung, hingga memanfaatkan layanan tim keliling yang rutin menyambangi desa.

Gambar 1. Masyarakat Desa Ciherang dalam kegiatan penyuluhan hukum.

Menyalakan Lilin Kesadaran Hukum dari Desa

Gerakan ini selaras dengan pesan Mohammad Hatta: “Indonesia tidak akan besar hanya karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.”

Melalui kolaborasi Desamind Indonesia Foundation, FH UGM, dan Pemerintah Desa Ciherang, warga diharapkan tidak hanya semakin melek hukum, tetapi juga lebih berdaya menjaga hak-haknya, menguatkan perekonomian keluarga, dan merawat ketertiban di lingkungan desanya.

Desamind! Ingat Bangsa, Ingat Desa!

Penulis: Tim Desamind Indonesia
Editor: Yesi Rahma Mustika

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *