
Edutrend, Amfoang Selatan, NTT – SDN 2 Lelogama menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan berkat kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Desamind Indonesia Foundation, dan Guru Muda PIJAR CT Arsa Foundation. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak Asasi Anak dan Kekerasan Anak dalam Perspektif Hukum Adat”. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 dengan pesertanya adalah orang tua siswa dari beberapa SD di Lelogama.
Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekerasan terhadap anak yang masih sering terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun rumah. Ironisnya, kekerasan tersebut kerap dianggap sebagai bagian dari adat atau kebiasaan masyarakat setempat. Melihat kondisi tersebut, kegiatan ini hadir untuk memberikan pencerahan sekaligus solusi melalui pendekatan hukum nasional dan hukum adat.

Pemateri pertama, Dr. Dani Krisnawati dari Fakultas Hukum UGM, menegaskan bahwa anak adalah anugerah Tuhan. Ia mengibaratkan anak sebagai kertas putih yang akan ditulis oleh orang dewasa di sekitarnya. “Kehidupan anak sangat bergantung pada siapa yang mengasuh dan membesarkannya. Karena itu, diperlukan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menjadi pelindung serta teladan bagi anak,” ujarnya.
Sementara itu, pemateri kedua, Rudolfus Tallan, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Unwira, mengulas perspektif adat Atoen Meto. Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi karena faktor warisan adat yang dikenal dengan istilah nako unu unu yang berarti “terwariskan”. Untuk memutus siklus tersebut, menurutnya diperlukan perbaikan pola asuh, pendidikan karakter, peningkatan ekonomi keluarga, serta penerapan restorative justice.


Dalam pelaksanaan kegiatan, Aat Rahmawati, Guru Muda PIJAR yang turut berperan secara teknis, mengungkapkan rasa senangnya bisa terlibat. “Saya merasa bersyukur dapat membantu kegiatan penting ini. Harapan saya, orang tua dan masyarakat semakin sadar untuk melindungi anak-anak dengan penuh kasih sayang tanpa kekerasan,” tuturnya.
Kegiatan juga diwarnai dengan sesi ramah tamah bersama masyarakat. Hardika Dwi Hermawan, S.Pd., M.Sc.ITE, selaku perwakilan Desamind Indonesia yang hadir, menyampaikan apresiasi atas semangat kolaborasi ini. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi. Harapannya, penyuluhan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi bisa berlanjut dalam bentuk pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat agar budaya kekerasan benar-benar bisa digantikan dengan pola asuh positif,” ucapnya.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta, baik guru, orang tua, maupun siswa, aktif memberikan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Diskusi ini memperlihatkan antusiasme masyarakat terhadap isu perlindungan anak, sekaligus harapan agar ke depan budaya kekerasan dapat diminimalisir dan digantikan dengan pola asuh yang lebih mendidik serta penuh kasih sayang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak anak, serta menjadi contoh kolaborasi positif antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan dasar, dan organisasi masyarakat.
