Dari Destinasi menuju Kemaslahatan: Membangun Fikih Pariwisata Berkeadilan dan Berkelanjutan dalam Perspektif Tajdid Muhammadiyah


Oleh : Princessa Variora Rikova, Bali Internasional Muhammadiyah University

Industri Pariwisata kini telah menjadi destinasi utama dalam kehidupan modern. Perjalanan tidak hanya sebagai sarana rekreasi dan hiburan semata, tetapi juga menjadi peluang untuk masyarakat belajar dan berinteraksi. Namun, dibalik kelebihan tersebut, dunia pariwisata juga menyimpan persoalan serius yaitu dimulai dari kerusakan lingkungan, ketimpangan ekonomi, komersialisasi budaya, hingga terbatasnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. 

Keberhasilan pariwisata selama ini dilihat melalui jumlah kunjungan para wisatawan yang berkunjung dan seberapa besar pendapatan setiap harinya. Padahal destinasi yang ramai pengunjung belum tentu memberikan kenyamanan jika masyarakat lokal kehilangan kenyamanan dan lingkungan mengalami kerusakan. Dalam kondisi ini pengelola destinasi di tuntut untuk melihat lebih menyeluruh dalam memperbaiki sarana dan prasarana untuk mendukung pengembangan pariwisata tersebut. 

Dalam islam, perjalanan bisa membuat kita dapat banyak pembelajaran dengan melihat ciptaan Allah dan kebesarannya. Seperti yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Ankabut ayat 20 untuk mengajak manusia berjalan mengelilingi bumi dan melihat bagaimana ciptaan Allah. Akan tetapi, jika ingin memanfaatkan alam harus juga disertai dengan tanggung jawab menjaga asriannya dan tidak merusak alam. Oleh karena itu, dalam Fikih Pariwisata perlu dikembangkan kembali yang sebelumnya hanya menentukan batas halal dan haram dalam aktivitas wisata tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Dalam semangat Tajdid Muhammadyah, fikih pariwisata perlu menghubungkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan realita yang masyarakat rasakan serta mengembangkan ilmu pengetahuan. 

Secara umum, pariwisata dalam muamalah hukumnya diperbolehkan asal tidak keluar dari syariat yang sudah ditentukan. Dengan demikian, kegiatan wisata dapat menjadi sarana rekreasi, belajar, pengembangan ekonomi, dan meningkatkan hubungan sosial. Tetapi, kebolehan dalam hukum ini bukan berarti setiap bentuk pariwisata dapat dibenarkan. Aktivitas yang dilakukan harus tetap diperhatikan seperti kejujuran saat bertransaksi, keselamatan wisatawan, hak yang diterima oleh masyarakat lokal, serta larangan jika melakukan tindakan yang merugikan. Wisatawan juga harus tetap menghormati lingkungan dan budaya setempat, dan tidak hanya wisatawan pengelola destinasi pun harus menyediakan layanan yang aman dan tidak membuat peraturan di luar hukum islam atau menyesatkan.

Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 31 memerintahkan umat manusia untuk makan dan minum, tetapi tidak berlebihan. Walaupun ayat ini tidak secara khusus membahas tentang pariwisata, tetapi prinsip yang disampaikan relevan untuk membangun etika konsumsi yang bertanggung jawab. Penggunaan air secara berlebihan, banyaknya sampah hingga menumpuk, dan eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan wisata ini bertentangan dengan semangat kesederhanaan dan tanggung jawab. Dengan demikian, pariwisata yang sesuai dengan hukum islam tidak cukup hanya dinilai berdasarkan ketersediaan makan dan minuman halal serta fasilitas ibadah saja, tetapi penilaian juga harus mencakup keadilan dalam bertransaksi, menjaga keselamatan wisatawan dan bertanggung jawab atas alam. 

Disisi lain dalam prespektif Maqasid Syari’ah yaitu tujuan-tujuan syariat yang dapat digunakan untuk menilai risiko kegiatan pariwisata. Perlindungan agama menuntut penghormatan terhadapan pelakasaan ibadah. Perlindungan jiwa atau diri juga mengharuskan adanya hukum standar keselamatan, transportasi yang layak untuk digunakan, dan informasi risiko yang akan di hadapi dengan jelas. Perlindungan akal juga mendorong tersedianya wisata yang memberikan pengetahuan tentang alam. 

Perlindungan keluarga menuntut lingkungan wisata yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua wisatawannya serta bebas dari perlakuan eksploitasi manusia. Sementara itu, perlindungan harta mengharuskan bahwa saat bertransaksi harus transparan kepada dua belah pihak dan memberikan keadilan terhadap hak karyawan maupun pelaku UMKM sekitar. 

Kemaslahatan juga perlu mempertimbangkan hubungannya dengan kelestarian lingkungan. Kerusakan alam dapat mengancam sumber mata air, kesehatan masyarakat, mata pencaharian masyarakat lokal, dan kehidupan generasi mendatang. Oleh karena itu, kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab dan bagian penting untuk manusia sebagai pengelola wisata. 

Prinsip ini sejalan dengan Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan munculnya kerusakan di darat dan laut itu semua akibat perbuatan manusia itu sendiri. Di dalam ayat ini Allah memberikan peringatan agar manusia bisa lebih bijak dalam memanfaatkan alam sekitar karena aktivitas ekonomi ini dapat menghasilkan kerusakan jika tidak menjaga kelestariannya. Dalam pariwisata, pertumbuhan pendapatan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan pencemaran, ketimpangan, atau menghilangkan kenyamanan masyarakat lokal. 

Meskipun demikian salah satu tantangan yang dihadapi pariwisata modern adalah ketimpangan distribusi keuntungan. Berinvestasi di pariwisata pasti dapat meningkatkan pendapatan daerah yang berada disekitar destinasi, tetapi keuntungan nya belum dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat lokal. Pelaku UMKM, petani, nelayan, pengrajin berisiko tersingkirkan apabila pengembangan pariwisata hanya memberikan keuntungan pemilik destinasi saja. 

Dalam islam, kondisi tersebut perlu dinilai melalui prinsip keadilan dan larangan yang menimbulkan kemudharatan. Kaidah لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار (kaidah dasar dalam hukum Islam yang berarti tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain) menegaskan seseorang untuk tidak menimbulkan bahaya atau membalas bahaya dengan bahaya. 

Oleh karena itu, disaat pembangunan destinasi harus melibatkan masyarakat sekitar sejak tahap perencanaan, karena disini ada hak atas tanah yang akan digunakan atau akses sumber daya, dan perlindungan atas karyawan untuk dijamin mendapatkan keadilan dalam kebijakan dan keamanan. Masyarakat tidak hanya digunakan untuk bahan promosi tetapi juga harus diberi kesempatan untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri agar tetap tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Menyikapi tantangan dan permasalahan diatas Majelis Tarjih dan Tajdid dapat berperan dalam mengkaji pariwisata melalui pendekatan yang menghubungkan dalil, analisis sosial, dan pengetahuan ilmiah. Gagasan ini merupakan usulan pengembangan kajian, bukan fatwa resmi muhammadiyah.  Terdapat empat langkah yang dapat dilakukan Pertama, yakni pengunjung diperingatkan agar selalu menjaga kebersihan lingkungan destinasi, menghormati budaya setempat, menghindari perbuatan yang merusak atau merugikan bagi diri sendiri dan orang lain, serta memilih layanan yang tidak membahayakan dan hak karyawan.

Kedua, pengelola destinasi harus menyediakan fasilitas yang mendukung seperti tempat sampah, penghematan air, perlindungan bagi ekosistem, dan memberi peraturan terbatasnya jumlah wisatawan agar tidak berlebihan dan tetap nyaman. Informasi harga, risiko yang akan dihadapi selama berkunjung, dan fasilitas yang tersedia harus disampaikan dengan jujur dan jelas. 

Ketiga, pemerintah perlu lebih peka dalam pengawasan terhadap pencemaran, keselamatan, perizinan, dan perlindungan pekerja. Kebijakan pariwisata sebaiknya didasarkan pada kajian lingkungan dan sosial, bukan semata-mata target kunjungan.

Keempat, Muhammadiyah dapat mengembangkan edukasi pariwisata beretika melalui sekolah, perguruan tinggi, masjid, dan komunitas. kajian lintas disiplin yang melibatkan ahli fikih, lingkungan, ekonomi, dan kebijakan publik dapat membantu menghasilkan panduan yang relevan serta dapat diterapkan. 

Akhir Kata Fikih pariwisata merupakan peluang untuk menghadirkan ajaran islam dalam menjawab persoalan pembangunan kontemporer. Pariwisata pada dasarnya dapat memberikan manfaat, tetapi kebolehannya harus disertai tanggung jawab terhadap manusia, lingkungan, dan masyarakat. Melalui pendekatan Maqasid Al-Syari’ah, prinsip keadilan, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan, pariwisata dapat dikembangkan secara lebih berkelanjutan. Dalam semangat Tajdid Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid diharapkan dapat memperluas kajian fikih pariwisata yang tidak hanya normatif, tetapi juga memberikan panduan praktis bagi masyarakat. 

Pada akhirnya, pariwisata yang berkemajuan bukan sekadar perjalanan menuju destinasi yang indah, melainkan perjalanan yang menghadirkan kemaslahatan tanpa meninggalkan kerusakan dan ketidakadilan. Dengan menjadikan agama sebagai landasan etika dan ilmu pengetahuan sebagai sarana evaluasi, pariwisata dapat menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sekaligus menjaga alam sebagai amanah Allah.

Kata Kunci: Muhammadiyah; Munas Tarjih; Majelis Tarjih; Tajdid Muhammadiyah.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-‘Ankabut ayat 20, Al-A‘raf ayat 31, dan Ar-Rum ayat 41.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta perubahan yang berlaku.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Situs resmi: https://tarjih.or.id/

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *