Ketika Pariwisata Membawa Rezeki, tetapi Mengambil Ruang Hidup: Dimana Posisi Fiqih?

Oleh : Siwi Manganti Dosen Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University)

Fikih Pariwisata; Maslahah; Overtourism; Pariwisata Berkelanjutan; Masyarakat Lokal; Pariwisata Ramah Muslim; Bali.

Pariwisata hampir selalu hadir dengan janji yang menyenangkan. Wisatawan datang, hotel terisi, restoran ramai, transportasi bergerak, UMKM memperoleh pelanggan, dan masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan. Di banyak daerah, pariwisata bahkan menjadi mesin utama penggerak ekonomi. Tidak mengherankan jika kedatangan wisatawan sering dipandang sebagai kabar baik.

Namun, ada pertanyaan yang semakin penting untuk diajukan: ketika pariwisata menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi pada saat yang sama mengambil ruang hidup masyarakat, di mana posisi fikih?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan bagi daerah yang menjadi destinasi wisata populer seperti Bali. Pariwisata telah memberikan banyak manfaat. Akan tetapi, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat persoalan yang tidak dapat diabaikan: peningkatan timbulan sampah, kemacetan, tekanan terhadap sumber daya air, alih fungsi lahan, kenaikan harga tanah, hingga berkurangnya ruang yang dapat diakses masyarakat lokal.

Pada titik inilah kita perlu berhenti melihat pariwisata hanya dari angka kunjungan dan pendapatan. Pariwisata bukan sekadar aktivitas ekonomi. Di dalamnya terdapat manusia, lingkungan, budaya, ruang hidup, dan distribusi manfaat. Karena itu, pariwisata juga layak dibaca melalui perspektif fikih.

Ketika Rezeki Datang Bersama Persoalan

Tidak ada yang salah dengan wisatawan datang dan membelanjakan uangnya. Tidak ada yang salah pula dengan masyarakat yang ingin memperoleh penghasilan dari aktivitas pariwisata. Seorang pemilik warung memperoleh pendapatan dari wisatawan. Sopir mendapatkan penumpang. Petani dapat memasok bahan pangan ke restoran. Pekerja mendapatkan upah. Pemerintah memperoleh pendapatan daerah.

Dalam kondisi ideal, semuanya mendapatkan manfaat.

Masalah muncul ketika pertumbuhan pariwisata tidak lagi seimbang dengan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk menopangnya.

Bayangkan sebuah desa yang dahulu memiliki sumber air yang cukup untuk kebutuhan masyarakat. Kemudian hotel, vila, restoran, dan berbagai usaha wisata berkembang. Jumlah wisatawan meningkat, kebutuhan air ikut meningkat, sementara sumber daya air tidak bertambah dengan kecepatan yang sama.

Atau bayangkan lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan berubah menjadi bangunan komersial karena nilai ekonominya semakin tinggi. Pemilik lahan mungkin memperoleh keuntungan besar. Investor mendapatkan aset. Pariwisata mendapatkan ruang baru.

Tetapi setelah itu muncul pertanyaan: siapa yang kehilangan?

Ketika satu pihak memperoleh keuntungan dan pihak lain kehilangan akses terhadap air, tanah, lingkungan yang sehat, atau ruang publik, persoalannya tidak lagi sekadar persoalan ekonomi.

Di sinilah fikih memiliki ruang untuk berbicara.

Apakah Keuntungan Ekonomi Otomatis Berarti Maslahat?

Kita sering menggunakan kata maslahat untuk membenarkan suatu aktivitas yang memberikan manfaat. Pariwisata menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan ekonomi. Bukankah itu maslahat?

Jawabannya: belum tentu.

Manfaat ekonomi memang merupakan bagian penting dari kemaslahatan. Tetapi kemaslahatan tidak dapat diukur hanya dari seberapa besar uang yang berputar.

Jika sebuah aktivitas menghasilkan keuntungan besar tetapi sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, atau menghilangkan hak orang lain, maka keuntungan tersebut tidak otomatis menjadikannya sebuah kemaslahatan.

Fikih tidak hanya mengajarkan manusia untuk mencari manfaat, tetapi juga mencegah kemudaratan. Kaidah fikih la darar wa la dirar—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun memberikan bahaya kepada orang lain—memberikan prinsip penting dalam membaca persoalan ini.

Dengan demikian, pertanyaan terhadap pariwisata tidak cukup berhenti pada:

“Apakah pariwisata menghasilkan keuntungan?”

Pertanyaan berikutnya harus diajukan:

“Apakah keuntungan tersebut diperoleh dengan menimbulkan mudarat bagi pihak lain?”

Dan pertanyaan yang lebih jauh:

“Siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung dampaknya?”

 

 

Fikih Pariwisata Tidak Semestinya Berhenti pada Label Halal

Ketika membicarakan fikih pariwisata, pembahasan kita sering terjebak pada persoalan yang terlihat secara langsung: makanan halal, minuman yang tidak mengandung khamar, tempat ibadah, pakaian, atau fasilitas yang ramah bagi wisatawan Muslim.

Semua itu penting.

Namun, fikih pariwisata akan menjadi jauh lebih bermakna apabila tidak berhenti pada pertanyaan mengenai halal atau haramnya produk, tetapi juga membicarakan bagaimana keseluruhan ekosistem pariwisata menciptakan maslahat dan menghindari mudarat.

Sebuah hotel dapat menyediakan makanan halal. Tetapi apakah pekerjanya memperoleh upah yang layak?

Sebuah restoran dapat memiliki sertifikasi halal. Tetapi bagaimana limbahnya dikelola?

Sebuah destinasi dapat menyediakan mushola bagi wisatawan Muslim. Tetapi apakah keberadaannya dibangun dengan memperhatikan masyarakat sekitar?

Sebuah kawasan wisata dapat memberikan pengalaman yang indah kepada wisatawan. Tetapi apakah keindahan tersebut dibayar dengan rusaknya lingkungan yang menjadi tempat hidup masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperluas makna fikih pariwisata.

Halal seharusnya tidak hanya menjadi karakter produk, tetapi juga menjadi bagian dari etika pengelolaan pariwisata.

Wisatawan Bukan Masalah, Begitu Juga Pariwisata

Membicarakan dampak pariwisata tidak berarti menyalahkan wisatawan.

Wisatawan memiliki hak untuk menikmati perjalanan, beristirahat, menikmati kuliner, mempelajari budaya, dan memperoleh pengalaman baru. Pelaku usaha juga memiliki hak untuk memperoleh keuntungan secara wajar. Masyarakat lokal memiliki hak untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan agar hak-hak tersebut tidak saling meniadakan.

Karena itu, kita membutuhkan cara pandang yang lebih seimbang.

Wisatawan perlu menjadi tamu yang menghormati rumah yang dikunjunginya. Pelaku usaha perlu menyadari bahwa keuntungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memperkuat masyarakat lokal.

Dalam konteks Bali, persoalan ini menjadi semakin menarik. Bali memiliki identitas budaya yang kuat. Kehidupan masyarakat, adat, agama, lingkungan, dan pariwisata saling berkelindan.

Maka, menjadikan Bali sebagai destinasi yang ramah bagi wisatawan Muslim tidak harus berarti mengubah identitas Bali menjadi destinasi yang seragam.

Bali dapat tetap menjadi Bali.

Wisatawan Muslim dapat tetap menjalankan keyakinannya.

Masyarakat lokal tetap dapat mempertahankan budaya dan ruang hidupnya.

Kuncinya adalah saling menghormati dan menghadirkan kemaslahatan bersama.

Dari Wisata Halal Menuju Pariwisata yang Maslahat

Barangkali sudah saatnya kita memperluas cara pandang.

Pariwisata ramah Muslim bukan sekadar destinasi yang menyediakan makanan halal dan tempat salat. Lebih jauh, pariwisata yang sesuai dengan semangat kemaslahatan adalah pariwisata yang memperhatikan seluruh pihak yang berada di dalam ekosistemnya.

Wisatawan mendapatkan layanan yang baik.

Pekerja mendapatkan perlakuan yang adil.

Pelaku UMKM mendapatkan kesempatan.

Masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi.

Lingkungan tetap terjaga.

Budaya tidak sekadar dijadikan komoditas.

Dan pemerintah mampu menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan publik.

Dalam kerangka ini, kita dapat membayangkan sebuah konsep “pariwisata berbasis kemaslahatan”.

Indikator keberhasilannya tidak hanya jumlah wisatawan, tingkat okupansi hotel, atau nilai transaksi ekonomi. Keberhasilan juga dapat dilihat dari pertanyaan yang lebih manusiawi: apakah masyarakat lokal semakin sejahtera? Apakah lingkungan tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya? Apakah pekerja diperlakukan secara adil? Apakah UMKM lokal memperoleh ruang? Apakah manfaat ekonomi pariwisata terdistribusi secara lebih merata?

Jika jawabannya semakin positif, maka pariwisata semakin dekat dengan semangat kemaslahatan.

Fikih Harus Hadir di Tengah Perubahan

Fikih bukan sekadar kumpulan jawaban untuk persoalan masa lalu. Fikih juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan orientasi terhadap persoalan kehidupan yang terus berubah.

Pariwisata hari ini jauh berbeda dengan pariwisata beberapa dekade lalu. Ada platform digital, travel influencer, vila yang dipesan melalui aplikasi, ekonomi berbagi, wisata berbasis pengalaman, workation, wisata halal, hingga penggunaan kecerdasan buatan dalam menentukan rekomendasi perjalanan.

Perubahan tersebut menghadirkan persoalan baru.

Siapa yang bertanggung jawab ketika wisata digital mendorong kunjungan berlebihan ke sebuah destinasi? Bagaimana hukum dan etika promosi destinasi yang mengeksploitasi budaya lokal? Bagaimana memastikan keuntungan ekonomi digital tidak hanya mengalir kepada platform besar tetapi juga kepada masyarakat setempat?

Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa fikih pariwisata tidak boleh hanya menjadi pelengkap industri wisata. Ia harus mampu menjadi kompas etis.

Kompas tersebut tidak bertugas menghentikan perjalanan manusia. Sebaliknya, ia memastikan perjalanan tersebut tidak berubah menjadi eksploitasi.

Menimbang Kembali Makna “Wisata”

Pada akhirnya, persoalan pariwisata bukan hanya tentang ke mana manusia pergi, tetapi tentang bagaimana manusia hadir di tempat yang dikunjunginya.

Jika wisatawan datang dan meninggalkan uang tetapi juga meninggalkan sampah, apakah kita dapat menyebutnya keberhasilan?

Jika sebuah destinasi memperoleh pendapatan tinggi tetapi masyarakat lokal kehilangan ruang hidupnya, apakah pertumbuhan tersebut benar-benar mencerminkan kemajuan?

Jika sebuah usaha pariwisata memperoleh keuntungan besar tetapi pekerjanya tidak mendapatkan hak yang layak, apakah keuntungan tersebut telah menghadirkan maslahat?

Fikih mengajarkan kita untuk tidak melihat satu sisi saja.

Ada manfaat, tetapi ada pula mudarat.

Ada hak individu, tetapi ada pula hak masyarakat.

Ada keuntungan ekonomi, tetapi ada pula amanah untuk menjaga lingkungan.

Karena itu, pertanyaan penting dalam fikih pariwisata bukan sekadar “boleh atau tidak boleh?” Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah:

“Bermanfaat bagi siapa?”

“Menimbulkan mudarat bagi siapa?”

“Siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang menanggung biayanya?”

Dan yang paling penting:

“Apakah pariwisata yang kita bangun hari ini masih menyisakan ruang hidup yang layak bagi masyarakat dan generasi yang akan datang?”

Pariwisata memang dapat membawa rezeki. Hotel dapat tumbuh, restoran dapat ramai, UMKM dapat berkembang, dan masyarakat dapat memperoleh pekerjaan.

Tetapi rezeki tidak seharusnya hadir dengan cara mengambil hak orang lain.

Di sinilah posisi fikih menjadi penting: bukan untuk memusuhi pariwisata, melainkan untuk memastikan bahwa pariwisata tetap berada dalam koridor kemaslahatan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pariwisata bukan hanya berapa banyak orang yang datang, tetapi juga seberapa baik kehidupan yang ditinggalkan setelah mereka pergi.

Daftar Pustaka

Cheer, J. M., Milano, C., & Novelli, M. (Eds.). (2019). Overtourism: Excesses, discontents and measures in travel and tourism. De Gruyter.

Cole, S. (2012). A political ecology of water equity and tourism: A case study from Bali. Annals of Tourism Research, 39(2), 1221–1241. https://doi.org/10.1016/j.annals.2012.01.003

Gössling, S., Peeters, P., Hall, C. M., Ceron, J.-P., Dubois, G., Lehmann, L. V., & Scott, D. (2012). Tourism and water use: Supply, demand, and security. An international review. Tourism Management, 33(1), 1–15. https://doi.org/10.1016/j.tourman.2011.03.015

Pramuja, R. A. (2024). Living with overtourism: Community narratives of cultural, environmental, and social change in Bali, Indonesia. Advances in Tourism Studies, 2(4), 251–257. https://doi.org/10.53893/ats.v2i4.66

UNESCO. (2024, July 3). Travel without leaving a trace: How to tackle overtourism. UNESCO.

United Nations World Tourism Organization. (2018). ‘Overtourism’? Understanding and managing urban tourism growth beyond perceptions: Volume 1. UNWTO.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *